Eks Pejabat MA Diduga Tawarkan Suap Rp 1 Miliar dalam Kasus Eddy Rumpoko

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diduga pernah meminta bantuan kepada seorang pensiunan hakim ad hoc MA, Abdul Latif, terkait peninjauan kembali (PK) kasus gratifikasi yang melibatkan almarhum mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko. Informasi ini terungkap saat Abdul Latif memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Ronald Tannur, yang menyeret nama Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Abdul Latif mengungkapkan bahwa Zarof Ricar mendekatinya untuk meminta bantuan dalam penanganan PK kasus Eddy Rumpoko. Saat itu, Zarof masih menjabat sebagai Kepala Litbang Diklat Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut terjadi di sebuah ruangan di kantor MA. Namun, Abdul Latif mengaku menolak permintaan tersebut karena ingin mempelajari terlebih dahulu fakta, alasan, dan penerapan hukum dalam kasus tersebut.

"Saya menolak ketika itu. Saya menolak dengan alasan, biarkan saya baca bagaimana fakta, alasan, dan penerapan hukum," ujar Latif dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa Zarof Ricar menyampaikan maksudnya dengan tidak terlalu spesifik, hanya meminta bantuan secara umum.

Lebih lanjut, Abdul Latif mengungkapkan bahwa Zarof Ricar sempat menyinggung mengenai sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan. "Setelah pertemuan itu, lalu disampaikan, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar," kata Latif. Meskipun diiming-imingi dengan uang sebesar itu, Abdul Latif tetap menolak tawaran tersebut.

"Itu pun lagi-lagi, saya tolak dengan mengajak beliau, ayok mari kita shalat," imbuhnya.

Saat ini, Zarof Ricar menghadapi dakwaan terkait permufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan penyuapan terhadap Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan Ronald Tannur. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, yang menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof dan telah memberikan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi.