Hakim Agung Soesilo Akui Pertemuan dengan Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur
Majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, Soesilo, memberikan keterangan terkait pertemuannya dengan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus. Kesaksian ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025), dalam sidang terdakwa Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Soesilo menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja saat acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Herri Suwantoro, di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Ia menerima undangan dan hadir dalam acara tersebut. Setelah acara selesai, ia bertemu dengan Zarof Ricar, mereka bersalaman dan berfoto bersama.
Menurut Soesilo, Zarof Ricar menghampirinya seusai acara pengukuhan. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan. Jaksa kemudian menanyakan apakah Zarof Ricar menyampaikan sesuatu terkait kasus kasasi Ronald Tannur. Soesilo mengaku tidak ingat detailnya, tetapi berdasarkan informasi dari penyidik, Zarof Ricar sempat menyinggung perkara tersebut. Soesilo menyatakan bahwa ia akan mempelajari fakta-fakta persidangan dan memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku, tanpa terpengaruh opini publik.
Jaksa juga menanyakan apakah Zarof Ricar menanyakan terlebih dahulu apakah Soesilo adalah ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Soesilo tidak ingat detailnya, tetapi ia membenarkan bahwa ia akan membenarkan jika Zarof Ricar menanyakan hal tersebut. Ia juga mengakui adanya swafoto bersama Zarof Ricar setelah pembicaraan mengenai perkara Ronald Tannur.
Soesilo mengaku tidak mengetahui bahwa foto tersebut dikirimkan Zarof Ricar kepada Lisa Rachmat. Ia baru mengetahui hal ini saat pemeriksaan oleh penyidik. Jaksa juga mendalami apakah ada pembahasan mengenai uang dalam pertemuan tersebut, namun Soesilo menegaskan tidak ada nominal yang disebutkan.
Dalam persidangan, Soesilo juga mengungkapkan bahwa ia melakukan dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald Tannur. Dua anggota majelis hakim lainnya menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah, namun Soesilo memiliki keyakinan berbeda.
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Meirizka yang diduga memberikan suap agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui pengacara Lisa Rachmat. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa.
Zarof Ricar sendiri didakwa menerima gratifikasi dan terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Sementara itu, Ronald Tannur telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan sedang menjalani hukuman.