Indonesia dan Amerika Serikat Intensifkan Pembicaraan Dagang: Targetkan Kesepakatan dalam Dua Bulan
Pemerintah Indonesia sedang mengintensifkan negosiasi dengan Amerika Serikat terkait kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh AS terhadap produk-produk Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Delegasi Indonesia, yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu, telah melakukan serangkaian pertemuan bilateral dengan US Trade Representative (USTR) dan US Secretary of Commerce di Amerika Serikat pada tanggal 16 hingga 23 April 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif mengenai tarif dan mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam perundingan tersebut, Indonesia menawarkan berbagai insentif dan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia, dengan harapan dapat menarik lebih banyak investasi dari Negeri Paman Sam. Beberapa poin yang ditawarkan meliputi:
- Peningkatan volume impor Liquefied Petroleum Gas (LPG), minyak mentah, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari AS.
- Pemberian insentif dan fasilitas bagi perusahaan AS yang berinvestasi di Indonesia.
- Penyederhanaan prosedur dan proses impor produk AS ke Indonesia, termasuk produk hortikultura.
- Perluasan potensi investasi strategis antara AS dan Indonesia ke sektor pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan sektor keuangan.
Kedua negara menargetkan untuk mencapai kesepakatan dalam waktu 60 hari ke depan. Kerangka kerja sama yang disepakati diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian resmi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Selain pertemuan tingkat menteri, tim teknis dari kedua negara juga telah memulai pembahasan mendalam mengenai isu-isu teknis terkait perdagangan. Pembahasan ini mencakup:
- Penyelesaian hambatan non-tarif seperti perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, serta local content untuk industri.
- Implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral, dan tarif dasar.
- Isu akses pasar.
Pihak USTR menyambut baik proposal yang diajukan oleh Indonesia dan saat ini sedang menyusun draf working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi. Kedua belah pihak berharap dapat mencapai posisi bersama dalam waktu 60 hari, sesuai dengan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari.