MA Menolak Kasasi Yudha Arfandi, Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kematian Dante Tetap Berlaku
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian Dante, putra dari aktris Tamara Tyasmara. Keputusan ini memastikan bahwa Yudha Arfandi tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Penolakan kasasi ini secara resmi tercatat dalam situs resmi Mahkamah Agung, mengakhiri upaya hukum terakhir dari pihak terdakwa untuk mengubah putusan yang telah ditetapkan.
Kasus yang menggemparkan publik ini bermula dari peristiwa tragis pada tanggal 27 Januari 2024, di sebuah kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dante, yang saat itu berada dalam pengawasan Yudha Arfandi, ditemukan meninggal dunia. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Yudha Arfandi diduga kuat telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali, yang menyebabkan hilangnya nyawa anak tersebut. Proses hukum yang panjang dan penuh emosi kemudian bergulir, dengan Tamara Tyasmara sebagai pihak yang gigih mencari keadilan bagi putranya.
Majelis Hakim Agung yang menangani kasasi ini terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Hakim Agung Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Putusan penolakan kasasi ini diambil pada hari Selasa, 15 April 2025. Meskipun mayoritas hakim sepakat untuk menolak kasasi, tercatat adanya dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota. Sayangnya, detail mengenai perbedaan pendapat tersebut belum dipublikasikan secara detail. Namun, yang pasti, perbedaan pendapat tersebut tidak mengubah hasil akhir putusan, yang tetap mempertahankan hukuman 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat meringankan perbuatan Yudha Arfandi. Hakim berpendapat bahwa sebagai orang dewasa yang dekat dengan keluarga Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan justru melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa anak tersebut. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman yang dijatuhkan.
Berikut adalah poin-poin penting yang terkait dengan kasus ini:
- Korban: Dante, putra Tamara Tyasmara.
- Terdakwa: Yudha Arfandi.
- Dakwaan: Pembunuhan.
- Vonis Awal: 20 tahun penjara (Pengadilan Negeri Jakarta Timur).
- Banding: Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis.
- Kasasi: Ditolak oleh Mahkamah Agung.
- Dissenting Opinion: Terdapat perbedaan pendapat dari salah satu hakim agung.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka proses hukum terhadap Yudha Arfandi telah mencapai titik akhir. Hukuman 20 tahun penjara yang telah ditetapkan akan tetap berlaku, dan Yudha Arfandi harus menjalani masa tahanannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.