Polisi Amankan Puluhan Remaja Bersenjata Tajam di Gunung Sahari, Diduga Hendak Tawuran

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 25 remaja di kawasan Jalan Gunung Sahari XI pada Minggu (20/4/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya potensi tawuran yang melibatkan kelompok remaja tersebut.

Penangkapan bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan kriminalitas. Saat melintas di Jalan Gunung Sahari XI, petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul dengan gelagat mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam seperti celurit dan arit, serta petasan yang dibawa oleh para remaja tersebut. Polisi menduga kuat bahwa senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran.

"Dari hasil pemeriksaan awal, para remaja ini mengakui bahwa mereka telah merencanakan tawuran melalui media sosial," ungkap Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan Basuki. Ia menambahkan, "Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Para remaja ini membawa senjata tajam yang sangat berbahaya. Ini bukan lagi kenakalan remaja biasa, tapi sudah mengarah pada tindakan kriminal."

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti telepon seluler, dompet, dan sepeda motor yang diduga digunakan para remaja tersebut untuk menuju lokasi tawuran.

Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 10 Celurit
  • 1 Arit
  • 1 Petasan
  • 13 Unit Telepon Seluler
  • 4 Dompet
  • 20 Sepeda Motor

Berdasarkan data kepolisian, sebagian besar remaja yang diamankan masih berstatus pelajar. Sisanya adalah karyawan swasta dan pengangguran. Usia mereka bervariasi, mulai dari 13 hingga 23 tahun. Beberapa di antaranya bahkan berasal dari luar Jakarta.

Saat ini, seluruh remaja yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama di malam hari. Ia juga menekankan pentingnya memberikan kegiatan positif bagi remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.

"Kami meminta para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Berikan mereka kegiatan positif dan pembinaan karakter yang baik. Jangan biarkan mereka tumbuh tanpa arah," tegas Kombes Susatyo.

Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku tawuran, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.