Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Memanas, Pemprov Jabar Ajukan Banding

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan PTUN Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang dikeluarkan pada tanggal 17 April 2025, yang memenangkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen.

Sosok Dedi Mulyadi, yang dikenal luas sebagai tokoh yang peduli terhadap isu-isu publik, menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beliau menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan aset negara ini melalui jalur hukum, demi memastikan keberlangsungan dan kualitas pendidikan bagi masyarakat Jawa Barat.

"Kita akan banding. Kami sangat yakin bahwa lahan tersebut adalah aset Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan individu atau kelompok," ujar Dedi Mulyadi, usai menghadiri acara Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun Kabupaten Cirebon ke-543 di Gedung DPRD, pada hari Senin, 21 April 2025. Pernyataan ini mencerminkan tekad pemerintah daerah untuk mempertahankan aset publik dan melindunginya dari klaim pihak lain.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi yang akrab disapa "Bapak Aing" menjelaskan bahwa upaya hukum ini bukan hanya sekadar mempertahankan aset semata, melainkan juga merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga. Ia menekankan bahwa kepentingan negara dalam bidang pendidikan harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Walaupun belum ada informasi detail mengenai kapan pengajuan banding akan dilakukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim hukum yang solid untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi proses sengketa ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini dan memberikan dukungan penuh kepada pihak sekolah.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen, sekaligus menolak eksepsi dari pihak tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Putusan ini menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk mengajukan banding, dengan harapan dapat membatalkan putusan PTUN dan mempertahankan status lahan sebagai aset pemerintah daerah. Sengketa lahan ini melibatkan berbagai aspek hukum dan kepentingan publik, sehingga penanganannya membutuhkan kehati-hatian dan strategi yang tepat.