Legislator Soroti Praktik Perusahaan Perkebunan di Jambi yang Diduga Tidak Memiliki HGU
Polemik perizinan perusahaan perkebunan kembali mencuat. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan di Jambi yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Khozin mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 14 perusahaan di Jambi yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum mengantongi HGU.
"Saat kunjungan kerja di Jambi, kami menemukan fakta bahwa ada 14 perusahaan yang sudah memiliki IUP, tetapi hingga kini belum memiliki HGU," ujar Khozin. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas menyatakan bahwa IUP dan HGU merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ketidaksesuaian ini, menurutnya, dapat mengindikasikan bahwa operasi perusahaan tersebut berpotensi ilegal.
Legislator tersebut mempertanyakan efektivitas kinerja Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan ini. Khozin menyayangkan lambatnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan. Ia menyoroti kurangnya pemanfaatan waktu yang cukup panjang, hampir satu dekade sejak putusan MK tahun 2015, untuk menertibkan perizinan perusahaan perkebunan.
"Apakah waktu sejak putusan MK tahun 2015 hingga saat ini kurang bagi negara untuk bertindak?" tanyanya. Khozin juga mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jambi beralasan masih mengacu pada data dari perkebunan dan terkendala anggaran serta pendekatan dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah negara di hadapan para pengusaha yang menikmati lahan perkebunan.
Khozin juga menyoroti dampak dari ketidaksesuaian perizinan ini terhadap penerimaan negara dan hak-hak masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tanpa HGU, negara berpotensi kehilangan potensi penerimaan pajak dari usaha perkebunan tersebut. Selain itu, masyarakat juga dirugikan karena tidak mendapatkan haknya sebesar 20 persen dari hasil perkebunan, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan yang memiliki IUP. Ironisnya, perusahaan-perusahaan yang diduga ilegal ini tetap beroperasi.
"Apa konsekuensi dan dampaknya? Ketika IUP dimiliki, HGU tidak ada, penerimaan negara tidak ada. Dan masyarakat tidak mendapatkan hak dari 20 persen itu, sementara dari IUP itu harusnya sudah dilarang beroperasi, prakteknya semua perusahaan yang memiliki IUP itu masih beroperasi," jelas Khozin.
Khozin mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan. Ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat memanfaatkan momentum ini untuk menata ulang perizinan perkebunan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut daftar permasalahan yang disampaikan:
- Ada 14 perusahaan di Jambi memiliki IUP tetapi tidak memiliki HGU.
- Perusahaan tersebut dapat dikategorikan ilegal.
- Negara tidak mendapatkan hak penerimaan pajak.
- Masyarakat tidak mendapatkan hak dari 20 persen.
- Perusahaan yang memiliki IUP itu masih beroperasi.