Dokter Spesialis UI Jadi Tersangka Kasus Perekaman Ilegal di Kamar Mandi Kos, Terancam Hukuman Berat

Kasus pelanggaran privasi yang melibatkan seorang dokter spesialis dari Universitas Indonesia (UI) telah memasuki babak baru. Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di UI, kini berstatus tersangka atas dugaan tindakan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi di kamar mandi sebuah rumah kos di wilayah Jakarta Pusat.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Firdaus, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tentang Pornografi, yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Azwindar adalah 12 tahun penjara. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azwindar telah dilakukan sejak tanggal 17 April 2025 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025), AKBP M. Firdaus menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan tersangka. Azwindar mengakui telah melakukan aksi pengintipan dan perekaman korban melalui celah ventilasi kamar mandi. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memanjat ke plafon kamar mandi, di mana terdapat lubang angin yang memungkinkan pelaku untuk merekam aktivitas korban menggunakan telepon selulernya. Video yang berhasil direkam berdurasi sekitar 8 detik.

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut, menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, adalah karena iseng semata. Tersangka mengaku mendengar suara korban sedang mandi, yang kemudian mendorongnya untuk melakukan aksi perekaman tersebut. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa video hasil rekaman tersebut tidak disebarluaskan oleh tersangka dan hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban pada hari Selasa (15/4). Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa empat orang saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pihak Universitas Indonesia sendiri telah menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian ini. UI menegaskan bahwa kasus ini adalah masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti. Pihak universitas juga berkomitmen untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini selama proses hukum berlangsung.