SMAN 1 Bandung Ajukan Upaya Hukum Lebih Lanjut Terkait Sengketa Lahan
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Berlanjut, Sekolah Kecewa dengan Putusan PTUN
Kota Bandung dikejutkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas sengketa lahan yang saat ini menjadi lokasi SMA Negeri 1 Bandung. Keputusan ini memicu reaksi dari pihak sekolah yang merasa kecewa atas proses persidangan yang dinilai kurang berimbang.
Kardiana, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Bandung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menyoroti penilaian hakim PTUN Bandung yang dianggap tidak proporsional dalam mempertimbangkan kesaksian yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, selama proses persidangan yang berlangsung beberapa kali, kesaksian dari pihak sekolah dan Biro Hukum Setda Pemprov Jabar seolah tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
Menyusul putusan PTUN tersebut, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Pemprov Jabar untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Opsi banding menjadi pertimbangan utama dalam upaya mempertahankan lahan yang telah lama menjadi bagian dari SMAN 1 Bandung. Kardiana berharap pemerintah daerah dapat mengajukan banding dan mengawal kasus ini hingga tingkat Mahkamah Agung, demi menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Fokus pada Proses Belajar Mengajar
Di tengah ketidakpastian akibat sengketa lahan ini, pihak sekolah memastikan bahwa proses belajar mengajar tetap menjadi prioritas utama. Kardiana mengimbau kepada seluruh siswa untuk tetap fokus pada pendidikan dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Ia juga meminta siswa untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan terkait permasalahan ini.
Kardiana menambahkan, hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai pemindahan sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pihak sekolah berharap lahan tersebut tetap dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar SMAN 1 Bandung. Dia juga menampik isu pemindahan sekolah ke daerah Gedebage karena disana sudah ada SMAN 27.
Berikut poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
- Pihak sekolah menyatakan kekecewaan terhadap putusan PTUN.
- Sekolah berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Pemprov Jabar untuk membahas banding.
- Proses belajar mengajar tetap menjadi prioritas utama.
- Belum ada pembahasan mengenai pemindahan sekolah.