Danrem 064/MY Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kematian Warga Sipil Akibat Ulah Oknum TNI

Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas insiden tragis yang menimpa seorang warga sipil di Serang, Banten. Fahrul Abdillah (23), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang, termasuk dua oknum anggota TNI.

"Atas nama Korem 064/Maulana Yusuf, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang melibatkan anggota TNI dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sipil," ujar Brigjen TNI Andrian Susanto kepada awak media di Serang, Senin (21/4/2025).

Menurut keterangan Danrem, kedua oknum TNI yang terlibat, dengan inisial Pratu MI dan Pratu FS, telah diamankan dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang sejak Jumat (18/4/2025). Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik militer untuk mengungkap fakta-fakta terkait insiden tersebut.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, pihak berwenang telah memintai keterangan dari sembilan orang saksi. Selain kedua anggota TNI tersebut, dua warga sipil lainnya juga turut diamankan oleh Polresta Serang Kota karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Brigjen TNI Andrian Susanto menegaskan komitmennya untuk menjamin proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Ia berjanji akan mengawal kasus ini secara seksama dan memastikan bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara cepat, transparan, dan komprehensif agar kejadian ini dapat terungkap secara terang benderang sesuai dengan harapan," tegasnya.

Danrem menambahkan, jika dalam proses persidangan terbukti bahwa anggotanya bersalah, maka mereka akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di pengadilan militer.

"Kami akan memastikan bahwa anggota TNI yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Danrem 064/MY:

  • Permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anggota TNI dan menyebabkan kematian warga sipil.
  • Dua oknum TNI telah ditahan dan sedang diperiksa oleh Denpom III/4 Serang.
  • Sembilan saksi telah dimintai keterangan.
  • Dua warga sipil juga ditahan oleh Polresta Serang Kota.
  • Proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil.
  • Anggota TNI yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai hukum militer.