Dokter Spesialis UI Ditahan Atas Dugaan Perekaman Ilegal Mahasiswi di Kamar Mandi Kos
Kasus dugaan pelanggaran privasi yang melibatkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), kini memasuki babak baru. Azwindar ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan merekam seorang mahasiswi (SS, 22) saat mandi di kamar kos-nya.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, insiden ini terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korban dan pelaku diketahui tinggal bersebelahan kamar. Investigasi awal mengungkapkan bahwa Azwindar telah menghuni kos tersebut selama kurang lebih delapan bulan dan tidak memiliki hubungan atau interaksi sebelumnya dengan korban.
"Pelaku sudah tinggal di sana selama delapan bulan, tidak mengenal korban, dan tidak pernah berinteraksi dengannya," ujar AKBP M Firdaus dalam konferensi pers.
Motif di balik tindakan Azwindar masih menjadi fokus penyelidikan. Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku bahwa tindakannya tersebut didorong oleh rasa iseng semata, setelah mendengar suara korban sedang mandi. Polisi juga memastikan bahwa video rekaman berdurasi 8 detik tersebut tidak disebarluaskan dan hanya disimpan untuk konsumsi pribadi.
"Motif pelaku adalah iseng, karena mendengar korban sedang mandi," jelas Firdaus.
Azwindar kini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, khususnya Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pada Selasa (15/4/2025). Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
Pihak Universitas Indonesia (UI) telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. UI menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya. Direktur Humas UI, Prof. Arie, menegaskan bahwa UI menganggap kasus ini sebagai hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. Meski demikian, UI belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena proses hukum masih berjalan dan berjanji akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.