Dua Anggota TNI Diduga Mabuk Terlibat Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Serang

Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga bernama Fahrul Abdillah (29) di Serang, Banten, menyeret dua oknum anggota TNI. Komandan Resor Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, mengungkapkan bahwa kedua anggotanya, Pratu MI dan Pratu FS, diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.

Brigjen TNI Andrian Susanto menjelaskan kepada awak media pada hari Senin (21/4/2025) bahwa motif penganiayaan ini kuat dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras. Pihak Denpom III/4 Serang bersama dengan Polresta Serang Kota saat ini tengah melakukan investigasi mendalam, termasuk kemungkinan penggunaan narkoba oleh para pelaku. Namun, untuk saat ini, fokus utama adalah memastikan bahwa tindakan penganiayaan yang terjadi pada Senin (14/4/2025) dilakukan di bawah pengaruh alkohol. Danrem menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Veteran, Kota Serang, Banten, pada Selasa (15/4/2025). Selain dua oknum TNI tersebut, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua warga sipil, MS (24) dan JH (34), sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, yang mengatur tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  • Dugaan sementara motif: Penganiayaan karena pengaruh minuman keras.
  • Status tersangka: Pratu MI, Pratu FS, MS (24), dan JH (34).
  • Pasal yang menjerat tersangka sipil: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana (kekerasan bersama yang menyebabkan kematian).
  • Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara untuk tersangka sipil.

Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap seluruh fakta dan motif yang melatarbelakangi kasus penganiayaan ini.