Polda Jatim Perluas Pengawasan Lalu Lintas dengan Sistem ETLE: Inilah Daftar Pelanggaran yang Terpantau Kamera
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya melalui implementasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis, memberikan efek jera bagi pelanggar, dan pada akhirnya menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan bertanggung jawab.
ETLE berbeda signifikan dengan metode tilang manual. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan terdeteksi oleh kamera ETLE dan selanjutnya diproses tanpa harus dihentikan langsung oleh petugas di lapangan. Proses penindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Korlantas Polri telah menetapkan beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam penindakan melalui sistem ETLE. Berikut adalah daftar pelanggaran tersebut:
- Pelanggaran Rambu dan Marka Jalan: Mengabaikan rambu lalu lintas yang terpasang dan marka jalan yang ada.
- Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Penggunaan Gawai saat Berkendara: Mengoperasikan telepon seluler atau gadget lainnya saat sedang mengemudi.
- Melanggar Batas Kecepatan: Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan di suatu ruas jalan.
- Penggunaan Plat Nomor Palsu: Menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan atau tidak memasang plat nomor sama sekali.
- Melawan Arus: Berkendara pada arah yang berlawanan dengan arus lalu lintas yang seharusnya.
- Melanggar Lampu Merah: Menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah.
- Tidak Menggunakan Helm: Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar keselamatan.
- Berboncengan Lebih dari Dua Orang: Mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang diperbolehkan pada sepeda motor.
- Tidak Menyalakan Lampu: Tidak menghidupkan lampu utama pada sepeda motor saat berkendara di malam hari atau siang hari (sesuai ketentuan).
Diharapkan dengan penerapan ETLE secara luas di Jawa Timur, kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas akan semakin meningkat. Sistem ini bukan hanya sekadar alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang efektif, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan budaya berlalu lintas yang positif dapat terbentuk.