Saksi Beberkan Upaya Intervensi Zarof Ricar dalam Kasus Eddy Rumpoko di MA

Pensiunan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Abdul Latif, mengungkapkan di persidangan bahwa Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang dikenal sebagai makelar kasus, pernah mencoba meminta bantuannya terkait peninjauan kembali (PK) kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di mana Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, menjadi terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Abdul Latif menjelaskan bahwa permintaan tersebut terjadi sebelum putusan PK Eddy Rumpoko. Meskipun tidak dapat mengingat detail waktu pertemuan secara spesifik, Latif menegaskan bahwa dirinya menolak permintaan Zarof. Ia beralasan ingin mempelajari lebih dalam fakta, alasan, dan penerapan hukum dalam perkara tersebut sebelum mengambil keputusan.

"Saya menolak dengan alasan biarkan saya baca bagaimana fakta, alasan, dan penerapan hukum," ujar Latif saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Latif juga mengungkapkan bahwa Zarof Ricar sempat menawarkan uang senilai Rp 1 miliar sebagai ucapan terima kasih. Namun, tawaran tersebut juga ditolak mentah-mentah oleh Latif. Ia bahkan mengajak Zarof untuk menunaikan salat dzuhur bersama.

Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa Meirizka memberikan suap agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald. Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Zarof Ricar sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 91,5 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat di MA. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik makelar kasus terkait vonis bebas Ronald Tannur. Sementara itu, Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman tersebut.

Kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan, serta upaya intervensi dalam proses hukum. Keterangan Abdul Latif sebagai saksi kunci diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di MA dan pihak-pihak terkait.