Aparat Kepolisian Ringkus Dalang Pengoplosan Minyak Ilegal Pasca-Kebakaran di Ogan Ilir

Pengungkapan Kasus Pengoplosan Minyak Ilegal di Ogan Ilir

Tim khusus dari Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, baru-baru ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (26), yang diduga kuat sebagai pemilik pangkalan pengoplosan minyak ilegal yang hangus terbakar beberapa waktu lalu. Penangkapan AS dilakukan di wilayah Talang Buruk, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa kebakaran yang menghancurkan pangkalan ilegal tersebut terjadi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Setelah kejadian, aparat kepolisian segera melakukan investigasi mendalam di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengungkap jaringan di balik bisnis haram ini.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ikbal, penangkapan AS merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif pasca-kebakaran. Dari penyelidikan tersebut, terungkap bahwa AS adalah pemilik pangkalan ilegal tersebut, dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Modus Operandi dan Kerugian

AKP Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membeli minyak solar dari oknum sopir tangki yang seharusnya diperuntukkan bagi keperluan industri. Minyak tersebut kemudian dicampur dengan minyak sulingan tradisional dan bahan kimia lainnya untuk meningkatkan volume dan keuntungan.

Dari hasil penjualan minyak oplosan tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 400 per liter. Saat pangkalan tersebut terbakar, diperkirakan pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,8 juta. Pangkalan pengoplosan minyak ilegal ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.

Kronologi Kebakaran

Kebakaran yang menghancurkan pangkalan ilegal tersebut dipicu oleh percikan api dari mesin pompa saat pelaku dan rekannya sedang memindahkan bahan bakar minyak. Api dengan cepat menyebar dan melalap seluruh area pangkalan, meskipun pelaku sempat berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Akibat kebakaran tersebut, sejumlah barang bukti penting turut hangus terbakar, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor
  • Puluhan baby tank
  • Puluhan kerangka besi baby tank
  • Tiga mesin pompa beserta selang
  • Mesin pengaduk
  • Drum besi berkapasitas 225 liter
  • Enam karung bubuk bleaching yang digunakan sebagai bahan campuran.

Seluruh barang bukti yang berhasil diselamatkan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Jika terbukti bersalah, AS terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.