Hakim Agung Soesilo Ungkap Pertemuan dengan Zarof Ricar Sebelum Putusan Kasasi Ronald Tannur
Hakim Agung Soesilo memberikan keterangan terkait pertemuannya dengan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebelum putusan kasasi kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Pertemuan tersebut terjadi dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024, sementara putusan kasasi Ronald Tannur baru dikeluarkan pada 22 Oktober 2024.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Soesilo menjelaskan bahwa ia menghadiri acara pengukuhan tersebut karena undangan. Setelah acara selesai, ia bertemu dengan Zarof Ricar dan keduanya saling bersalaman serta berfoto bersama. Soesilo menekankan bahwa pertemuan itu tidak direncanakan, melainkan terjadi secara kebetulan setelah ia bersalaman dengan seorang profesor.
Soesilo mengaku tidak mengingat secara detail isi pembicaraannya dengan Zarof Ricar. Namun, ia menyatakan bahwa saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, ia teringat sempat berbicara dengan nada tinggi kepada Zarof. Ia menegaskan bahwa putusannya akan didasarkan pada fakta yang terbukti dan tidak akan terpengaruh oleh opini publik. Soesilo juga mengklaim bahwa tidak ada pembahasan mendalam mengenai penanganan perkara Ronald Tannur dalam pertemuan tersebut.
Setelah pertemuan singkat tersebut, Zarof Ricar mengajak Soesilo untuk berfoto bersama. Soesilo menyetujui permintaan tersebut karena Zarof adalah mantan pimpinannya dan mereka pernah bertemu sebelumnya. Namun, Soesilo mengaku tidak mengetahui bahwa foto tersebut kemudian dikirimkan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia baru mengetahui hal tersebut saat pemeriksaan oleh penyidik.
Zarof Ricar sendiri didakwa atas perbuatan permufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat, yang menjanjikan sejumlah uang kepada Zarof dan telah memberikan sejumlah dana kepada majelis kasasi. Jaksa penuntut umum menduga bahwa Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk meminta bantuan dalam mempengaruhi putusan kasasi agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zarof Ricar bertemu dengan Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar. Pada kesempatan itu, Zarof menyampaikan permintaan dari Lisa Rachmat agar putusan kasasi dikondisikan sesuai dengan harapan mereka. Selain itu, Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama Hakim Soesilo dan mengirimkan foto tersebut kepada Lisa Rachmat melalui aplikasi pesan singkat. Lisa Rachmat kemudian membalas pesan tersebut dengan ucapan terima kasih.
Daftar Poin-Poin Penting:
- Hakim Agung Soesilo mengakui pertemuannya dengan Zarof Ricar sebelum putusan kasasi Ronald Tannur.
- Pertemuan terjadi di acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.
- Soesilo mengklaim tidak ada pembahasan mendalam mengenai perkara Ronald Tannur dalam pertemuan tersebut.
- Zarof Ricar didakwa melakukan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo.
- Lisa Rachmat diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi.
Format Markdown:
- Hakim Agung Soesilo: Memberikan keterangan terkait pertemuannya.
- Zarof Ricar: Mantan pejabat MA, didakwa melakukan percobaan suap.
- Lisa Rachmat: Pengacara Ronald Tannur, diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi.
- Ronald Tannur: Terdakwa dalam kasus pembunuhan, putusan kasasinya menjadi sorotan.
- Universitas Negeri Makassar: Lokasi pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar.
Kata Kunci Tambahan:
- Kasasi
- Suap
- Pengadilan Tipikor
- Kejaksaan Agung
- Dakwaan
- Permufakatan Jahat
- Opini Publik
- Penyidikan