Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di Semarang
Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, telah dimulai di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (21/4/2025). Pasangan suami istri ini tiba di pengadilan sekitar pukul 12.40 WIB.
Mbak Ita dan Alwin Basri tampak serasi mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Mbak Ita melengkapi penampilannya dengan kerudung berwarna abu-abu. Saat dihampiri awak media, mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu hanya memberikan senyuman dan ucapan singkat.
"Alhamdulillah, terima kasih," ujarnya sebelum memasuki ruang sidang.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, sidang ini merupakan kelanjutan dari proses pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat tiga berkas perkara yang dilimpahkan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Selain Hevearita dan Alwin, dua nama lain juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Hevearita dan Alwin didaftarkan dalam satu berkas perkara, sementara Martono dan Rachmat masing-masing memiliki berkas perkara terpisah.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang pada kurun waktu 2023-2024. Dalam kasus ini, Hevearita dan Alwin diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Martono dan Rachmat diduga sebagai pihak pemberi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan proses persidangan dapat berjalan transparan serta mengungkap kebenaran secara adil.