Kompolnas: Pembakaran Mobil Polisi di Depok Diduga Dilakukan Kelompok Pendukung Tersangka
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa pelaku pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, diduga kuat bukan berasal dari warga setempat. Kesimpulan ini didasarkan pada peninjauan langsung TKP pembakaran yang dilakukan pada Minggu (20/4/2025).
Anam menjelaskan bahwa aksi perlawanan terhadap aparat kepolisian dilakukan oleh kelompok yang memiliki kedekatan dengan tersangka berinisial TS. Kelompok ini diduga dengan sengaja melawan petugas meski mengetahui bahwa mereka adalah anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas penangkapan.
"Kelompok TS mengetahui langsung bahwa itu dari tim kepolisian, dan mereka mengabaikannya bahkan melakukan perlawanan yang berujung pada pembakaran mobil," tegas Anam, Senin (21/4/2025).
Kompolnas mendesak Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Anam juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku, termasuk ganti rugi atas kerusakan mobil dan kerugian lainnya akibat aksi kekerasan tersebut.
"Tindak tegas siapapun itu, tindak tegas ini tidak cukup dengan pidana tapi juga dengan ganti kerugian dari mobil atau kerusakan lain yang diakibatkan dari aksi kekerasan tersebut," jelas Anam.
Insiden ini bermula saat petugas kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap TS, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal, pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Saat proses penangkapan, terjadi perlawanan dari pihak TS dan kelompok pendukungnya, hingga berujung pada perusakan dan pembakaran tiga mobil polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, kejadian bermula saat 14 personel polisi tiba di kediaman TS dengan empat kendaraan sekitar pukul 01.30 WIB. Saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, mereka langsung mendapat perlawanan dari pelaku dan kelompoknya. Keributan tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar.
Guna menghindari eskalasi konflik, petugas segera membawa TS ke salah satu mobil polisi. Namun, keempat kendaraan polisi dikejar oleh massa hingga mencapai portal Kampung Baru. Satu mobil yang membawa TS berhasil lolos dan tiba di Mapolres Metro Depok, sementara tiga mobil lainnya tertahan dan menjadi sasaran amuk massa.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dipastikan tidak ada korban luka dalam insiden tersebut, namun tiga mobil polisi mengalami kerusakan, satu di antaranya dibakar massa.
Rincian kejadian:
- Waktu: Jumat, 18 April 2025, dini hari
- Lokasi: Harjamukti, Cimanggis, Depok
- Korban: Tiga mobil polisi rusak, satu dibakar
- Tersangka: Dua orang telah ditetapkan
- Penyebab: Perlawanan saat penangkapan tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal