Evaluasi Penggunaan Sirene Patwal: Mencari Solusi Keseimbangan Keamanan dan Kenyamanan Publik

Evaluasi Penggunaan Sirene Patwal: Mencari Solusi Keseimbangan Keamanan dan Kenyamanan Publik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, menginisiasi evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan sirene pada kendaraan patroli pengawalan (patwal). Langkah ini diambil merespons keluhan publik yang menilai suara sirene, khususnya yang berdurasi panjang, seringkali mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, terutama di tengah kepadatan lalu lintas. Komitmen Korlantas untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat menjadi landasan utama dalam proses evaluasi ini.

Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho menekankan pentingnya mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan keamanan dalam tugas pengawalan dengan kenyamanan publik. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, telah ditugaskan untuk memimpin evaluasi ini. Fokus utama evaluasi meliputi jenis sirene yang digunakan, durasi penggunaan, dan pemilihan waktu yang tepat. Agus mengungkapkan keengganan pribadinya terhadap pengawalan yang menggunakan sirene panjang dan bising, serta pandangannya bahwa hal tersebut dapat dihindari jika tidak terlalu mendesak. “Penggunaan sirene panjang yang mengganggu sebaiknya dihilangkan dan digantikan dengan alternatif yang lebih tepat dan tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tegasnya. Proses evaluasi ini akan melibatkan tim ahli di Korlantas Polri untuk memastikan solusi yang dihasilkan efektif dan tetap menjamin aspek keamanan tugas pengawalan.

Langkah evaluasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan pada Maret 2023 lalu. Kapolri menekankan perlunya penggunaan sirene yang lebih bijak dan terukur. Sirene yang terlalu melengking dan bising dinilai mengganggu kenyamanan publik. Kapolri menyarankan penggunaan alternatif suara yang lebih ‘ramah’ bagi masyarakat, tetapi tetap mampu menginformasikan adanya pengawalan. Selektivitas dalam memberikan prioritas pengawalan juga menjadi sorotan, sehingga pengawalan hanya diberikan pada situasi yang benar-benar mendesak dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Evaluasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret berupa pedoman teknis penggunaan sirene pada kendaraan patwal. Pedoman tersebut akan mencakup:

  • Jenis Sirene: Rekomendasi jenis sirene yang menghasilkan suara lebih rendah dan tidak mengganggu.
  • Durasi Penggunaan: Batasan waktu penggunaan sirene untuk meminimalisir gangguan.
  • Situasi Penggunaan: Pedoman penggunaan sirene hanya pada situasi darurat dan mendesak.
  • Alternatif Sistem Peringatan: Kajian mengenai alternatif sistem peringatan yang lebih efektif dan ramah lingkungan.

Korlantas berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui pengelolaan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menciptakan harmoni antara kebutuhan keamanan dan kenyamanan publik di jalan raya.