Percepatan Sertifikasi Tanah: Pemerintah Daerah Diharapkan Berikan Insentif BPHTB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia. Hingga April 2025, sebanyak 121,64 juta bidang tanah telah didaftarkan, mendekati target 126 juta bidang. Dari jumlah tersebut, 94,1 juta bidang tanah telah bersertifikat, menandai pencapaian 74,7% dari target yang ditetapkan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam menyelesaikan program strategis ini, terutama di wilayah luar Jawa. Salah satu tantangan utama adalah kemampuan masyarakat, khususnya dari kalangan miskin ekstrem, untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Guna mengatasi persoalan ini, Nusron Wahid menghimbau pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur, untuk memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB bagi penerima PTSL dari kalangan ekonomi yang kurang mampu. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat.

Nusron Wahid juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung program PTSL, terutama jika alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mencukupi. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai krusial dalam mencapai target sertifikasi tanah secara nasional.

"Lag" antara tanah yang sudah terpetakan (94%) dan yang sudah tersertifikasi (74%) menunjukkan bahwa masih ada 20% bidang tanah yang meskipun datanya sudah lengkap, belum bisa disertifikasi karena terkendala biaya BPHTB. Pemerintah berupaya menjembatani kesenjangan ini agar seluruh bidang tanah yang terpetakan dapat segera memiliki sertifikat yang sah.

Nusron Wahid memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang telah mengambil inisiatif memberikan keringanan BPHTB kepada masyarakat, seperti yang telah dilakukan di Provinsi Jawa Timur. Ia berharap, semakin banyak daerah yang mengikuti jejak ini demi mempercepat program PTSL dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Koordinasi dengan berbagai kepala daerah terus dilakukan. Pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sulawesi Tengah telah membahas langkah-langkah serupa. Rencananya, Nusron Wahid juga akan menyampaikan himbauan ini kepada Gubernur Riau dalam waktu dekat. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mencari solusi dan menjalin kerjasama dengan seluruh pihak demi suksesnya program PTSL di seluruh Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin yang menjadi fokus dalam percepatan sertifikasi tanah:

  • Pembebasan BPHTB: Pemerintah daerah diharapkan memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB bagi penerima PTSL dari kalangan miskin ekstrem.
  • Dukungan APBD: Pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran APBD guna mendukung program PTSL.
  • Koordinasi Pusat dan Daerah: Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam mencapai target sertifikasi tanah.
  • Percepatan Sertifikasi: Pemerintah berupaya menjembatani kesenjangan antara tanah yang terpetakan dan yang sudah tersertifikasi.
  • Apresiasi Daerah Inovatif: Pemerintah memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memberikan keringanan BPHTB.
  • Sosialisasi dan Koordinasi: Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh kepala daerah.

Dengan upaya bersama, diharapkan program PTSL dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.