Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Menghadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin (21/4/2025). Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, yang juga merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Keduanya tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setibanya di ruang sidang, Mbak Ita dan Alwin Basri kompak mengganti rompi tahanan mereka dengan pakaian batik berwarna cokelat. Mereka duduk berdampingan dan terlihat beberapa kali saling berinteraksi. Sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.17 WIB. Saat awak media mencoba mendekat untuk meminta keterangan, Mbak Ita hanya memberikan senyuman dan menyampaikan bahwa kondisinya baik-baik saja. "Alhamdulillah, terima kasih," ujarnya singkat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan Negeri Semarang. Agenda sidang hari ini adalah sidang perdana. Haruno Patriadi juga menambahkan bahwa terdapat tiga berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mbak Ita dan Alwin Basri didaftarkan dalam satu berkas perkara, sementara dua berkas lainnya masing-masing atas nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang selama periode 2023-2024. Dalam kasus ini, Hevearita dan suaminya diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Martono dan Rachmat diduga sebagai pihak pemberi suap.