Dokter PPDS UI Terjerat Kasus Perekaman Ilegal di Kamar Mandi Kos

Kasus dugaan pelanggaran privasi menggemparkan sebuah rumah kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES, kini berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan perekaman ilegal terhadap tetangga kosnya. Tindakan yang dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB ini, diduga dilatarbelakangi oleh rasa iseng pelaku.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, kejadian bermula ketika MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban, seorang wanita berinisial SSS (22). Tergoda oleh rasa ingin tahu yang tidak semestinya, MAES kemudian mengambil telepon selulernya dan memanjat ke bagian atas kamar mandi. Melalui celah ventilasi udara, ia merekam SSS yang sedang mandi selama kurang lebih delapan detik.

"Dengan alasan iseng, pelaku kemudian mengambil ponselnya, memanjat ke bagian atas kamar mandi, dan merekam korban melalui lubang ventilasi udara dengan durasi video sekitar delapan detik," ucap Firdaus.

Aksi MAES tidak berlangsung mulus. Korban menyadari adanya aktivitas mencurigakan di atas kamar mandinya dan segera meminta bantuan teman-temannya. Bersama-sama, mereka berhasil mengamankan MAES dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Terungkap bahwa MAES telah berkeluarga dan tinggal di kos tersebut selama delapan bulan. Namun, ia dan korban tidak saling mengenal dan tidak pernah berinteraksi sebelumnya. Mereka hanya sebatas tetangga kamar kos.

"Pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal bersebelahan di kos yang sama," jelas Firdaus.

MAES sendiri adalah seorang dokter gigi yang tengah menempuh pendidikan spesialis. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dan berdalih bahwa video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Ia membantah adanya niatan untuk menyebarluaskan atau memperjualbelikan video tersebut.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak begitu saja mempercayai pengakuan MAES. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Firdaus.