Kejagung Dalami Alasan Hakim Djuyamto Titipkan Ratusan Juta Rupiah kepada Satpam Pengadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan hakim Djuyamto dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi pelaku korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Fokus terbaru adalah mendalami motif penitipan uang senilai lebih dari Rp 500 juta kepada seorang petugas keamanan (satpam) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya mengungkap alasan di balik tindakan Djuyamto tersebut. "Kami perlu memeriksa Djuyamto untuk mengetahui motifnya menitipkan tas berisi uang. Apakah untuk diserahkan kepada penyidik atau ada alasan lain," ujarnya kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Tas yang dititipkan tersebut kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan. Selain uang tunai, tas tersebut juga berisi sejumlah barang berharga lainnya, antara lain:

  • Dua unit telepon seluler
  • Uang tunai Rp 40 juta dalam pecahan Rp 100 ribu
  • Uang tunai Rp 8,75 juta dalam pecahan Rp 50 ribu
  • 39 lembar uang kertas 1000 Dollar Singapura
  • Sebuah cincin dengan batu permata berwarna hijau

Menurut Harli, satpam yang menerima titipan tersebut telah dimintai keterangan. Namun, petugas keamanan tersebut mengaku tidak mengetahui alasan Djuyamto menitipkan barang-barang tersebut kepadanya. "Satpam tersebut hanya menyatakan bahwa ia dititipi oleh Djuyamto dan kemudian menyerahkannya kepada penyidik. Penyidik kemudian melakukan penyitaan," jelas Harli.

Penyerahan barang titipan oleh satpam kepada penyidik dilakukan secara sukarela. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan sebagai dokumentasi resmi.

Djuyamto sendiri merupakan salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar.

Selain Djuyamto, Ketua PN Jaksel saat itu, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, juga terlibat dalam kasus ini. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan. Arif diduga berperan aktif dalam meminta suap senilai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan vonis onslag terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.