Panduan Lengkap Konfirmasi dan Pembayaran Denda ETLE di Jawa Timur Secara Online
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur. Bagi para pengendara yang terdeteksi melanggar aturan lalu lintas dan menerima surat konfirmasi pelanggaran ETLE, proses konfirmasi dan pembayaran denda kini dapat dilakukan dengan mudah secara online.
Sistem ETLE sendiri merupakan wujud implementasi teknologi modern dalam mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pengguna jalan. Dasar hukum penerapan ETLE ini merujuk pada Pasal 267 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme pemeriksaan cepat dan pengenaan denda berdasarkan penetapan pengadilan.
Langkah-Langkah Konfirmasi dan Pembayaran Tilang ETLE Online di Jawa Timur:
Untuk membantu para pelanggar lalu lintas yang terkena ETLE di Jawa Timur, berikut adalah panduan lengkap langkah-langkah konfirmasi dan pembayaran denda secara online:
- Akses Laman Resmi ETLE Jawa Timur: Kunjungi situs resmi ETLE Jawa Timur di alamat https://jatim.etle-korlantas.id/.
- Masukkan Data Kendaraan dan Kode Referensi: Pada halaman utama, masukkan nomor pelat kendaraan Anda beserta kode referensi yang tertera pada surat konfirmasi pelanggaran yang telah Anda terima.
- Konfirmasi Kepemilikan dan Pengemudi Kendaraan:
Sistem akan menampilkan informasi terkait kendaraan Anda. Lakukan konfirmasi dengan menjawab pertanyaan berikut:
- Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh Anda?
- Apakah pengemudi kendaraan sesuai dengan nama yang tertera pada STNK? Pilih jawaban yang sesuai dengan kondisi Anda. Jika pengemudi tidak sesuai dengan nama di STNK, pilih opsi "Bukan".
- Isi Data Identitas Pelanggar:
Lengkapi formulir dengan data identitas pelanggar yang valid, meliputi:
- Alamat email yang aktif.
- Nomor telepon seluler (pastikan hanya berisi angka).
- Nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) yang lengkap.
- Kota penerbitan SIM.
- Pilih Cara Penyelesaian Pelanggaran:
Anda akan diberikan beberapa pilihan cara penyelesaian pelanggaran:
- Pembayaran melalui BRIVA: Metode ini memungkinkan Anda membayar denda tilang melalui transfer bank BRI Virtual Account (BRIVA).
- Sidang: Jika Anda memilih opsi sidang, Anda harus mengikuti proses persidangan yang telah ditentukan. Informasi mengenai jadwal dan hasil sidang dapat dilihat secara online melalui situs tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor seri tilang Anda.
- Unggah Foto SIM dan Berikan Catatan (Opsional): Unggah foto SIM Anda pada kolom yang disediakan. Anda juga dapat mengisi catatan singkat terkait penyelesaian pelanggaran yang Anda pilih.
- Isi Tanda Tangan Digital: Bubuhkan tanda tangan Anda pada kolom tanda tangan yang tersedia.
- Dapatkan Informasi Pembayaran (Jika Memilih BRIVA):
Setelah semua langkah selesai, jika Anda memilih pembayaran melalui BRIVA, Anda akan menerima informasi detail, termasuk:
- Nomor tilang.
- Tanggal sidang (jika ada).
- Kode BRI Virtual Account (BRIVA).
- Jumlah nominal titipan denda yang harus ditransfer.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses konfirmasi dan pembayaran denda ETLE di Jawa Timur dapat berjalan lancar dan efisien bagi seluruh pengendara.