Dokter PPDS UI Diduga Lakukan Perekaman Ilegal Terhadap Mahasiswi di Kamar Mandi Kos
Dokter Spesialis UI Terlibat Kasus Dugaan Perekaman Ilegal di Kamar Kos
Seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES, kini berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan tindak perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi berinisial SS (22) di sebuah kamar kos di Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB. Korban dan pelaku diketahui merupakan tetangga kamar kos.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, MAES telah tinggal di kos tersebut selama kurang lebih delapan bulan. Ironisnya, meskipun berdekatan, keduanya tidak saling mengenal secara personal dan hampir tidak pernah berinteraksi. Kasus ini mencuat setelah SS menyadari adanya suara mencurigakan yang berasal dari atas kamar mandinya.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MAES diduga melakukan perekaman menggunakan telepon selulernya dengan cara naik ke plafon kamar mandi korban. Ia memanfaatkan lubang ventilasi yang ada untuk merekam SS yang sedang mandi. Aksi tersebut berlangsung selama sekitar delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari kejanggalan tersebut.
Merasa curiga, SS segera memanggil teman-temannya untuk memeriksa sumber suara. Upaya mereka membuahkan hasil, dan MAES berhasil dipergoki saat berada di atas plafon kamar mandi. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Motif Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pemeriksaan awal, MAES mengaku bahwa tindakannya tersebut hanya didorong oleh rasa iseng semata. Ia mengklaim bahwa video hasil rekamannya hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak memiliki niat untuk menyebarkannya kepada pihak lain. Namun, pihak kepolisian tidak serta merta mempercayai pengakuan tersebut dan tetap melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Satu unit telepon seluler milik pelaku yang digunakan untuk merekam
- Celana pendek warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian
- Handuk milik korban yang digunakan saat mandi
- Pakaian dalam berwarna cokelat muda milik korban
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Selanjutnya
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian akan terus mendalami motif pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kejadian ini.