Dokter PPDS UI Ditahan Atas Kasus Perekaman Ilegal Mahasiswi di Kamar Mandi
Dokter Program Pendidikan Spesialis Terjerat Kasus Perekaman Ilegal
Seorang dokter yang tengah menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan melakukan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi di kamar mandi sebuah rumah kos. Kasus ini mencuat setelah korban memergoki pelaku yang sedang melakukan aksinya.
Pada konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025), Azwindar mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Dengan nada lirih, ia mengaku khilaf dan baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Menurut pengakuannya, ia melakukan perekaman melalui ventilasi kamar mandi dengan cara memanjat plafon. Ia juga mengklaim tidak mengenal korban, SSS (22), dan tidak memiliki obsesi apapun terhadapnya.
Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku
Azwindar ditangkap pada 17 April lalu setelah aksinya dipergoki oleh korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan perekaman adalah karena iseng semata. Tersangka mengaku mendengar suara korban sedang mandi dan kemudian timbul niat untuk merekamnya. Video hasil rekaman tersebut, yang berdurasi 8 detik, diakui pelaku hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, Azwindar kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 9 jo pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait dengan pelanggaran privasi dan keamanan di lingkungan tempat tinggal.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Telepon seluler yang digunakan untuk merekam
- Pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya
- Rekaman video ilegal
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau motif lain yang belum terungkap. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.