BPOM dan BPJPH Tarik 9 Produk Makanan dari Peredaran Akibat Terkontaminasi Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil tindakan tegas dengan menarik sembilan produk makanan olahan dari pasaran. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya kandungan unsur babi (porcine) dalam produk-produk tersebut. Ironisnya, tujuh dari sembilan produk yang ditarik ternyata memiliki sertifikat halal.

Temuan ini bermula dari pengujian sampel acak yang dilakukan oleh BPOM. Hasil pengujian tersebut kemudian diverifikasi dan dikonfirmasi oleh BPJPH melalui pengujian laboratorium lebih lanjut. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan untuk mendeteksi DNA dan peptida spesifik porcine.

Berikut daftar produk yang ditarik karena terbukti mengandung unsur babi:

  • Corniche Fluffy Jelly (Filipina, bersertifikat halal)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina, bersertifikat halal)
  • ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China, bersertifikat halal)
  • ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China, bersertifikat halal)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China, bersertifikat halal)
  • Hakiki Gelatin (bersertifikat halal)
  • Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China, bersertifikat halal)
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China, tanpa sertifikat halal)
  • SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China, tanpa sertifikat halal)

BPJPH telah melayangkan surat panggilan kepada produsen dan distributor produk-produk tersebut. Mereka diwajibkan untuk menarik seluruh produk yang terindikasi mengandung babi dari peredaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan dan penjualan produk-produk tersebut secara daring. Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, mengapresiasi sikap kooperatif dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, sehingga tindakan lebih lanjut seperti peringatan kedua, ketiga, hingga pidana tidak perlu dilakukan.

Babe Haikal menekankan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang tidak sesuai dengan keyakinan atau preferensi mereka. Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi produk-produk yang telah diidentifikasi mengandung unsur babi.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menjamin kehalalan produk yang beredar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli produk makanan dan obat-obatan. Informasi mengenai kehalalan produk seharusnya tercantum pada label, sehingga peran konsumen sangat penting dalam memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi.

Babe Haikal menegaskan bahwa produk nonhalal, termasuk yang mengandung babi, sebenarnya boleh dipasarkan dan diperjualbelikan di Indonesia asalkan informasi yang jelas dan jujur dicantumkan pada label. Ketidakjujuran dalam mencantumkan kandungan produk dapat berakibat pada tuntutan pidana.

"Tidak semua produk harus halal. Jika ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi, silakan diedarkan, silakan diperjualbelikan. Demikian juga yang mengandung alkohol, silakan diedarkan, silakan diperjualbelikan. Hanya saja, kejujuran harus diterapkan, tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen," pungkasnya.