Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Diuji Materiil di Mahkamah Agung: Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Jadi Sorotan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan tengah menghadapi gugatan uji materiil di Mahkamah Agung (MA). Windu Wijaya, seorang warga negara Indonesia, mengajukan permohonan pengujian terhadap sejumlah pasal dalam Perpres tersebut, dengan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.

Gugatan ini diajukan pada tanggal 17 April 2024, dengan alasan potensi terjadinya dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan kepresidenan. Pemohon beranggapan bahwa Perpres tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kantor Komunikasi Kepresidenan dengan unit kerja lainnya di istana.

Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi objek gugatan uji materiil:

  • Pasal 3: Pasal ini mengatur tentang tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan, yaitu menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
  • Pasal 4: Pasal ini menjabarkan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya, meliputi:
    • Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    • Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    • Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    • Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
  • Pasal 48 ayat (1): Pasal ini mengatur tentang pengalihan pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
  • Pasal 52: Pasal ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan overlapping kewenangan, khususnya terkait dengan fungsi komunikasi politik dan diseminasi informasi. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat efektivitas dan efisiensi komunikasi pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kantor Staf Presiden (KSP) telah didesain sedemikian rupa untuk menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi.

Proses uji materiil ini akan menjadi arena perdebatan hukum yang menarik, di mana Mahkamah Agung akan menguji kesesuaian Perpres Nomor 82 Tahun 2024 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan potensi dampak dari implementasi Perpres tersebut terhadap tata kelola pemerintahan dan komunikasi publik.