OC Kaligis Bersaksi dalam Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Zarof Ricar

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Kaligis, yang dikenal luas dalam dunia hukum Indonesia, menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa ia mengenal dua individu yang terkait dengan kasus ini, yaitu Lisa Rachmat dan terdakwa Zarof Ricar. "Saya kenal Lisa Rachmat," ujarnya dalam ruang sidang, seraya menegaskan kesediaannya untuk memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya di bawah sumpah.

Selain Kaligis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan ini. Para saksi tersebut adalah:

  • Hakim Agung Soesilo
  • Pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif
  • Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI, Santi

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Zarof Ricar atas dugaan permufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan penyuapan terhadap Hakim Agung Soesilo. Jaksa menduga bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat, dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof dan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi.

Menurut dakwaan, Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk meminta bantuan dalam mempengaruhi putusan kasasi terkait kasus yang melibatkan Ronald Tannur, dengan tujuan agar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Tannur dapat dikuatkan di tingkat kasasi. Zarof kemudian diduga bertemu dengan Hakim Agung Soesilo dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, Zarof Ricar diduga menyampaikan permintaan dari Lisa Rachmat agar putusan kasasi dapat diatur sesuai dengan keinginan mereka. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zarof sempat mengambil swafoto bersama Hakim Soesilo dan mengirimkannya kepada Lisa Rachmat melalui pesan WhatsApp, yang kemudian dibalas oleh Lisa dengan ucapan terima kasih.

Pada tanggal 22 Oktober 2024, majelis kasasi memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan suap dalam proses peradilan dan menyeret nama-nama penting di lingkungan Mahkamah Agung.