UD Sentoso Seal Surabaya Terancam Sanksi Akibat Dugaan Pelanggaran Izin Gudang

Pemerintah Kota Surabaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo. Investigasi ini dipicu oleh laporan terkait penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan perusahaan tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, yang dipimpin oleh M Fikser, bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), telah melakukan penelusuran mendalam terhadap izin operasional UD Sentoso Seal. Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang seharusnya menjadi legalitas utama dalam menjalankan kegiatan pergudangan.

Menurut Fikser, data yang ada menunjukkan bahwa UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan pada tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tahun 2013. Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG tidak ditemukan dalam Sistem Online Single Submission (OSS) untuk gudang yang berlokasi di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32.

Ketiadaan TDG ini menjadi sorotan utama karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 secara tegas mewajibkan setiap pemilik gudang untuk memiliki TDG. Lebih lanjut, Permendag tersebut juga mengatur bahwa TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali jika kegiatan pergudangan masih berlangsung.

Fikser menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan TDG dapat berakibat pada sanksi yang cukup berat, termasuk penutupan gudang atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperjelas mekanisme penjatuhan sanksi, Satpol PP bersama dengan kepala dinas terkait berencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," ujarnya.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya laporan dari 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Achmad Zaini, salah satu perwakilan mantan karyawan, menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah secara damai.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," kata Zaini.

Sebelumnya, salah satu korban, Nila Handiani, telah melaporkan UD Sentoso Seal terkait penahanan ijazah ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia berharap ijazahnya segera dikembalikan.

"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja," kata Nila.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya. Kombinasi antara dugaan pelanggaran izin gudang dan laporan penahanan ijazah karyawan semakin memberatkan posisi UD Sentoso Seal.