Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

PTUN Bandung Menangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan yang saat ini menjadi lokasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg dan dibacakan pada Kamis, 17 April 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Bandung secara tegas mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PLK. Selain itu, pengadilan juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, dan tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Amar putusan tersebut menyatakan, "Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya."

Pembatalan Sertifikat Hak Pakai dan Kewajiban Penerbitan HGB

Salah satu poin krusial dalam putusan PTUN Bandung ini adalah pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Sertifikat tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, dengan luas lahan yang mencapai 8.450 meter persegi.

Lebih lanjut, PTUN Bandung juga mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut sertifikat Hak Pakai tersebut. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar pihak tergugat segera memproses perpanjangan dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen. Putusan ini menjadi babak baru dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Selain pembatalan sertifikat dan kewajiban penerbitan HGB, PTUN Bandung juga menghukum pihak tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 440.000.

Reaksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Menanggapi putusan PTUN Bandung ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan banding. Dedi menegaskan bahwa lahan yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung adalah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan langkah banding ini merupakan upaya untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan pendidikan masyarakat.

"Kita banding, kita meyakini itu aset provinsi Jawa Barat, negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok," ujar Dedi usai menghadiri Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun Kabupaten Cirebon ke-543 di Gedung DPRD, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh oleh Pemprov Jabar bukan semata-mata untuk mempertahankan aset, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan publik. Ia menekankan bahwa kepentingan negara untuk pendidikan harus diutamakan di atas kepentingan perorangan.

Gubernur Dedi Mulyadi menambahkan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam proses sengketa ini, meskipun belum memberikan kepastian mengenai kapan banding akan diajukan. Sengketa lahan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat dampaknya terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung.