Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Terjerat Dakwaan Gratifikasi Senilai Rp2 Miliar
Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan suami istri tersebut menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp2 miliar. Dugaan gratifikasi ini terkait dengan jabatan Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang dan peran Alwin Basri sebagai mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Menurut dakwaan JPU, gratifikasi tersebut diduga berasal dari dua pihak, yaitu Martono, yang menjabat sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud untuk memuluskan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang.
JPU mengungkapkan bahwa Alwin Basri diduga aktif meminta sejumlah dana kepada Martono. Salah satu momen yang disoroti adalah permintaan dana sebesar Rp1 miliar pada tahun 2022, yang disebut-sebut sebagai persiapan pelantikan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Wali Kota Semarang. Selain itu, Alwin juga diduga menjanjikan kepada Martono peluang proyek-proyek pemerintah Kota Semarang dengan nilai total yang signifikan.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang. Terdapat tiga berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mbak Ita dan Alwin Basri didaftarkan dalam satu berkas perkara, sementara Martono dan Rachmat memiliki berkas perkara masing-masing.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024. Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Martono dan Rachmat diduga sebagai pihak pemberi suap.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Terdakwa: Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri
- Dakwaan: Menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar
- Pemberi Gratifikasi Diduga: Martono dan Rachmat Utama Djangkar
- Modus: Memuluskan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Status Perkara: Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dan mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kebenaran dakwaan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.