Dokter Gigi Terlibat Kasus Perekaman Ilegal Mahasiswi di Jakarta Pusat
Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan dan profesi medis. Seorang dokter gigi berinisial MAES, yang tengah menempuh pendidikan spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), ditangkap atas dugaan melakukan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika MAES mendengar suara korban, seorang mahasiswi berinisial SS (22), sedang mandi. Terdorong rasa penasaran, pelaku mengambil telepon genggamnya dan memanjat ke bagian atas kamar mandi.
"Dengan dalih iseng, pelaku merekam korban melalui lubang ventilasi udara. Durasi video yang direkam sekitar delapan detik," jelas AKBP Firdaus dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Pusat.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awal, MAES mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Ia juga mengklaim bahwa video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak berniat untuk menyebarluaskannya atau memperjualbelikannya. Namun, pengakuan tersebut tidak serta merta menghapus unsur pidana yang telah dilakukannya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk:
- Satu unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk merekam.
- Celana pendek warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.
- Handuk milik korban yang digunakan saat mandi.
- Celana dalam warna cokelat muda milik korban.
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun, serta pentingnya menjaga privasi dan keamanan individu.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain atau keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.