Terungkap! Peran Krusial 5 Tersangka dalam Insiden Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Aparat kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima individu yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran mobil dinas kepolisian di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Peristiwa ini terjadi saat proses penangkapan seorang tokoh organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS pada Jumat, 18 April 2025. Kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS, yang diketahui merupakan anggota dari sebuah ormas.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam aksi anarkis tersebut. RS, misalnya, berperan aktif menutup portal jalan untuk menghalangi laju petugas kepolisian yang hendak membawa TS ke Polres Metro Depok. Selain itu, RS juga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul Aipda A.

GR alias AR memiliki peran yang lebih signifikan, yaitu melakukan pembakaran langsung terhadap mobil Xenia berwarna silver milik kepolisian. Sementara itu, ASR melakukan perlawanan terhadap petugas Aiptu A dan berupaya menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

LA, dengan peran provokatifnya, bertindak sebagai penghasut massa. Ia menyerukan kepada warga dan anggota ormas lainnya untuk melakukan pembakaran mobil polisi dengan teriakan "Bakar! Bakar! Bakar!". LS juga terlibat aktif dalam aksi perusakan mobil milik Polres Metro Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap saksi dan para pelaku, terungkap bahwa TS adalah pihak yang pertama kali menginstruksikan pembakaran mobil polisi. Instruksi tersebut disampaikan melalui panggilan video kepada RS (yang saat ini masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang) dan THS (juga DPO), serta disaksikan oleh OE alias AR. Namun, pihak kepolisian masih terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat untuk memperkuat sangkaan terhadap TS.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota kepolisian. Kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup tindak pidana penghasutan, kekerasan, melawan petugas, penganiayaan, pemerasan, dan/atau perusakan.

AKBP Bambang Prakoso, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut. Insiden bermula ketika 14 personel polisi tiba di kediaman TS menggunakan empat kendaraan roda empat pada pukul 01.30 WIB. Penjemputan dilakukan karena TS dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," kata Bambang.

Saat petugas bertemu dengan TS, mereka langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, TS melakukan perlawanan dan menimbulkan kegaduhan yang menarik perhatian warga sekitar.

"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Keributan ini memicu reaksi warga yang kemudian menyerang petugas. Petugas kemudian membawa TS ke mobil polisi yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun, saat hendak menuju Markas Polres Metro Depok, kendaraan tersebut dikejar oleh massa.

Mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB meskipun sempat terhalang portal lingkungan tempat tinggal TS. Tiga kendaraan lainnya yang tertinggal dikejar dan dirusak oleh massa, termasuk satu unit yang dibakar dan satu kendaraan lainnya dibalik di tengah jalan.

Dalam peristiwa ini, tidak ada anggota kepolisian yang mengalami luka serius.

"Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada. Alhamdulillah, antara enggak ada atau belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi," tutup Bambang.