Aksi Vandalisme di Pos Polisi Palembang: Pemuda Diamankan Usai Rusak Fasilitas Publik Akibat Tilang

Aksi Vandalisme di Pos Polisi Palembang: Pemuda Diamankan Usai Rusak Fasilitas Publik Akibat Tilang

Palembang, Sumatera Selatan - Seorang pemuda berinisial MR (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan vandalisme di sebuah pos polisi lalu lintas di Kota Palembang. Insiden ini terjadi pada hari Minggu, (20/04/2025) di Pos Polisi Lalu Lintas Air Mancur, Palembang.

Kejadian bermula ketika MR, yang berboncengan dengan kekasihnya menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy, diberhentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di kawasan Air Mancur. Petugas memberhentikan mereka karena melanggar peraturan lalu lintas, yaitu tidak mengenakan helm saat berkendara.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin melihat pelanggaran tersebut dan langsung mengambil tindakan dengan memberikan surat tilang kepada MR. Namun, saat diberikan surat tilang, MR menunjukkan reaksi yang tidak terduga.

Alih-alih menerima sanksi dengan baik, MR justru melampiaskan emosinya dengan menendang pintu kaca pos polisi hingga pecah. Aksi brutal ini tentu saja membuat petugas yang berada di lokasi terkejut. Setelah melakukan perusakan, MR mencoba melarikan diri, namun usahanya gagal karena petugas dengan sigap berhasil mengamankannya.

Akibat perbuatannya, MR kini ditahan di Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal terkait perusakan fasilitas umum. Selain itu, sepeda motor milik MR juga diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka sudah dikenakan sanksi tilang, motornya juga kami tahan. Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perusakan yang dilakukannya. Dia sudah ditahan," ujar AKBP Finan S Radipta kepada awak media.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.