Aset Mewah Hasil Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Diamankan di Rupbasan

Kejaksaan Agung telah memindahkan sejumlah kendaraan mewah yang disita dari para tersangka kasus suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti yang lebih efektif dan efisien.

"Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Penempatan aset-aset mewah ini di Rupbasan bertujuan agar pemeliharaan barang bukti dapat dilakukan secara terpusat dan profesional. Dengan demikian, kondisi dan nilai aset tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Adapun kendaraan-kendaraan mewah yang disita oleh Kejagung dari para tersangka kasus ini meliputi berbagai merek dan jenis. Dari advokat Ariyanto Akbar, penyidik berhasil menyita:

  • Ferrari Spider
  • Nissan GT-R
  • Mercedes Benz
  • Toyota Land Cruiser
  • Dua unit Land Rover
  • 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek, termasuk Harley Davidson dan Triumph
  • Tujuh unit sepeda

Sementara itu, dari tersangka Ali Muhtarom yang berprofesi sebagai hakim, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner.

Dari tersangka Muhammad Syafei, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group, penyidik menyita:

  • Dua unit mobil Mercedes Benz
  • Dua unit motor Vespa
  • Satu unit mobil Honda CRV
  • Empat unit sepeda Brompton

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Para tersangka tersebut meliputi:

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta
  • Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan
  • Kuasa hukum korporasi Marcella Santoso
  • Kuasa hukum korporasi Ariyanto Bakri
  • Tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO: Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin (anggota), dan Ali Muhtarom (anggota)
  • Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei

Dalam kasus ini, Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar dari Syafei melalui Wahyu, Ariyanto, dan Marcella dengan tujuan untuk memuluskan perkara korupsi yang menjerat ketiga korporasi tersebut. Saat itu, Arif menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan perkara korupsi ekspor CPO ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di bawah naungan PN Jakpus.

Dari total uang suap yang diterima Arif, sebesar Rp 22,5 miliar diduga dibagikan kepada Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Suap ini diberikan dengan harapan para hakim akan menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang didakwa melakukan korupsi ekspor CPO. Vonis lepas sendiri merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.