Amerika Serikat Soroti Efisiensi Restitusi Pajak di Indonesia, Pemerintah Berikan Tanggapan

Sorotan Amerika Serikat Terhadap Proses Restitusi Pajak di Indonesia

Proses pengembalian pajak di Indonesia kembali menjadi perhatian internasional. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) baru-baru ini menyampaikan kekhawatiran mengenai lambatnya proses restitusi pajak impor di Indonesia, yang dinilai berpotensi menghambat investasi dan aktivitas bisnis.

Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, USTR menyoroti adanya kesulitan administratif yang dihadapi pelaku usaha asal Amerika Serikat. Proses restitusi pajak yang seharusnya berjalan efisien, justru memakan waktu yang cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi para investor dan pelaku bisnis yang beroperasi di Indonesia.

USTR dalam laporannya menuliskan bahwa banyak pihak menyampaikan keprihatinannya karena proses klaim pengembalian kelebihan pajak penghasilan yang dibayarkan di muka saat melakukan impor membutuhkan waktu yang lama dan upaya yang besar.

Respons Pemerintah Indonesia Terhadap Keluhan Tersebut

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berupaya untuk mempercepat proses restitusi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa DJP telah menerapkan kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat pengembalian pajak, terutama bagi pelaku usaha dan individu tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk restitusi pajak penghasilan orang pribadi dengan nominal di bawah Rp100 juta, tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dengan adanya sistem core tax, pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan secara otomatis, sehingga diharapkan dapat meningkatkan cash flow perusahaan.

Upaya percepatan restitusi pajak juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-5/PJ/2023) tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini memangkas waktu proses restitusi dari sebelumnya maksimal 12 bulan menjadi hanya 15 hari kerja untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tantangan Implementasi dan Harapan Perbaikan

Keluhan dari pelaku usaha asing, khususnya dari Amerika Serikat, menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan. Hal ini mengindikasikan perlunya evaluasi lebih lanjut dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan percepatan restitusi pajak. Pemerintah Indonesia memiliki pekerjaan rumah penting untuk memperbaiki citra sistem perpajakannya di mata internasional, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Berikut daftar point penting dalam berita:

  • Keluhan USTR: Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengkritik lambatnya restitusi pajak di Indonesia.
  • Dampak Negatif: Lambatnya restitusi pajak dinilai menghambat iklim investasi dan kegiatan bisnis.
  • Respons Pemerintah: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim telah mempercepat proses restitusi.
  • Regulasi Pendukung: Peraturan Dirjen Pajak (PER-5/PJ/2023) mempercepat proses restitusi menjadi 15 hari kerja.
  • Kesenjangan Implementasi: Masih terdapat keluhan dari pelaku usaha asing terkait lambatnya restitusi pajak.