BPJPH dan BPOM Temukan Produk Makanan Mengandung Babi Tanpa Label Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan adanya sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Ironisnya, produk-produk ini tidak mencantumkan informasi tersebut pada kemasannya, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya bahkan memiliki sertifikat halal. Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses sertifikasi halal yang selama ini diterapkan.

Daftar Produk yang Terindikasi Mengandung Babi:

Berikut adalah daftar lengkap produk-produk yang terindikasi mengandung babi, beserta produsen dan importirnya:

  • Produk Bersertifikat Halal:
    • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) - Sucere Foods Corporation, Philippines (diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses)
    • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) - Sucere Foods Corporation, Philippines (diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses)
    • ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) - Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (diimpor oleh PT Catur Global Sukses)
    • ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) - Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (diimpor oleh PT Catur Global Sukses)
    • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) - Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (diimpor oleh PT Catur Global Sukses)
    • Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) - PT Hakiki Donarta
    • Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) - Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial
  • Produk Tidak Bersertifikat Halal:
    • AAA Marshmallow Rasa Jeruk - Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, China (diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi)
    • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat - Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China (diimpor oleh Brother Food Indonesia)

Sanksi dan Tindakan yang Diambil:

BPJPH telah memberikan sanksi tegas kepada tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi. Sanksi tersebut berupa penarikan seluruh produk dari peredaran. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, untuk dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal, BPOM telah mengeluarkan peringatan dan menginstruksikan penarikan produk dari peredaran. Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. BPOM menduga adanya ketidaksesuaian data yang diberikan saat proses registrasi produk.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi BPJPH dan BPOM, serta menjadi pengingat bagi konsumen untuk selalu teliti dalam memilih produk makanan olahan. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap produk halal.