KPK Akomodir Permintaan Saksi Meringankan Hasto Kristiyanto dalam Persidangan

KPK Akomodir Permintaan Saksi Meringankan Hasto Kristiyanto dalam Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengakomodir permintaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi keberatan yang disampaikan kubu Hasto terkait pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum sebelum saksi meringankan tersebut diperiksa. Tessa menegaskan bahwa menghadirkan saksi meringankan merupakan hak yang dijamin bagi setiap tersangka.

"Permintaan saksi meringankan dari tersangka atau penasihat hukumnya tetap dapat diakomodasi dan akan dihadirkan di persidangan," ujar Tessa dalam keterangan resminya. "Ini merupakan hak tersangka, dan KPK akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tambahnya. Penjelasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa KPK mengabaikan permintaan kubu Hasto. KPK menyatakan prosedur hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan akan diberikan pada tahap persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan atas pelimpahan berkas perkara tahap II ke penuntut umum yang dilakukan KPK pada tanggal 6 Maret 2025. Keberatan ini dilontarkan karena pihak Hasto menilai KPK belum memeriksa saksi-saksi yang diajukan sebagai saksi meringankan atau a de charge. Talapessy menganggap langkah KPK tersebut prematur dan merugikan kliennya dalam mempersiapkan pembelaan.

"Kami telah mengajukan sejumlah saksi a de charge, namun KPK justru melimpahkan berkas perkara sebelum memeriksa saksi-saksi tersebut. Ini merupakan tindakan yang sangat kami sesalkan," tegas Talapessy dalam pernyataan beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut disampaikan sehari sebelum pelimpahan berkas perkara yang dilakukan KPK. Keberatan tersebut disampaikan langsung di gedung KPK.

KPK sendiri telah menyelesaikan tahap penyidikan untuk kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Pelimpahan berkas perkara tahap II kepada jaksa penuntut umum telah dilakukan pada tanggal 6 Maret 2025, meliputi dua dugaan tindak pidana, yakni suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terpisah, Hasto Kristiyanto juga diketahui tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun proses pelimpahan berkas perkara telah dilakukan, KPK memastikan bahwa hak-hak tersangka, termasuk hak untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetap dihormati dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan, di mana Hasto Kristiyanto akan memiliki kesempatan penuh untuk membela diri dan menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan posisinya, termasuk melalui keterangan saksi-saksi meringankan yang telah diajukan.

Proses hukum ini akan terus dipantau publik, mengingat status Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen partai politik besar di Indonesia. Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi hal yang krusial dalam kasus ini, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.