Diduga Terlibat Pembakaran Mobil Polisi, Ketua Ormas di Depok Jadi Tersangka
Kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru dengan penetapan TS, seorang ketua organisasi masyarakat (ormas), sebagai tersangka. Kepolisian menduga TS menjadi otak di balik aksi pembakaran yang melibatkan sejumlah anggotanya.
Kombes Ade Ary Syam Indardi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penetapan TS sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan tersangka lain yang telah ditangkap. Menurut keterangan tersebut, TS diduga kuat memberikan perintah pembakaran melalui panggilan video kepada RS dan THS, yang saat ini masih buron. OE alias AR, salah satu tersangka yang telah ditangkap, turut menyaksikan percakapan tersebut.
"Yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS melalui videocall dengan RS (DPO), THS (DPO) dan disaksikan oleh OE alias AR," ujar Kombes Ade Ary Syam Indardi.
Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat dugaan keterlibatan TS dalam aksi pembakaran tersebut. Proses pengumpulan bukti ini menjadi krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Selain TS, polisi telah menangkap lima orang lainnya yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran. Kelima orang tersebut diketahui merupakan anggota ormas yang dipimpin oleh TS. Mereka adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Sementara itu, empat orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Daftar Tersangka yang Ditangkap:
- RS
- GR alias AR
- ASR
- LA
- LS
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal-pasal ini mencakup tindakan penghasutan, kekerasan, melawan petugas, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan/atau perusakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada pembakaran mobil polisi. Awalnya, tim kepolisian mendatangi kediaman TS untuk melakukan penjemputan terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api. TS sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," kata AKBP Bambang Prakoso.
Saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, TS melakukan perlawanan yang memicu keributan. Keributan ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian menyerang petugas kepolisian.
Petugas berhasil membawa TS ke mobil polisi, namun saat akan dibawa ke Mapolres Metro Depok, kendaraan tersebut dikejar oleh massa. Meskipun sempat terhalang portal, mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi.
Sayangnya, tiga mobil polisi lainnya yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi sasaran amuk massa dan mengalami kerusakan. Dalam insiden tersebut, tidak ada anggota polisi yang mengalami luka serius.