BPOM Ambon Sita Kosmetik Ilegal Rp 6,9 Juta, Tekankan Pentingnya Kesadaran Konsumen
BPOM Ambon Sita Kosmetik Ilegal Rp 6,9 Juta, Tekankan Pentingnya Kesadaran Konsumen
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon berhasil mengamankan 24 item kosmetik ilegal dari dua sarana penjualan yang telah diperiksa di Ambon, Maluku. Operasi pengawasan yang dilakukan pada Kamis (6/3/2025) ini menyita produk-produk kosmetik tanpa izin edar dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 6,9 juta. Pengawasan tersebut menyasar delapan sarana distribusi kosmetik, mulai dari klinik kecantikan, distributor, hingga pemilik merek. Hasilnya, dua sarana terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai POM Ambon, Tamran Ismail, menjelaskan bahwa temuan tersebut terdiri dari 219 kemasan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan-bahan terlarang. Sebagai tindak lanjut, BPOM Ambon memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada sarana yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, BPOM juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait distribusi kosmetik yang aman dan baik, serta mempromosikan aplikasi Cek BPOM untuk membantu konsumen dalam memverifikasi keaslian produk.
"Langkah pengawasan BPOM untuk mencegah peredaran obat dan makanan tanpa izin edar tidak akan efektif tanpa kesadaran masyarakat," tegas Tamran Ismail. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan produk kosmetik yang beredar. BPOM Ambon berharap intensifikasi pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya.
Lebih lanjut, Tamran Ismail mengingatkan konsumen untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik. Hal senada disampaikan Natalia Gautama Lokopessy, PIC dari CV Gendis Manise Gemilang, distributor besar kosmetik di Kota Ambon. Ia mengungkapkan bahwa masih ada kecenderungan masyarakat yang kurang teliti dalam memilih produk kosmetik.
Natalia menjelaskan bahwa distributor resmi biasanya bekerja sama dengan supplier yang telah memiliki izin edar dan sertifikasi BPOM. Sebagai contoh, produk The Originote yang laris di pasaran, telah dilengkapi dengan sertifikasi BPOM dan diawasi ketat. Ia juga memberikan beberapa tips praktis bagi konsumen dalam memilih produk kosmetik yang aman, antara lain:
- Perhatikan kemasan, warna, dan tanggal kedaluwarsa.
- Bandingkan harga dan kualitas produk di berbagai toko.
- Waspadai produk dengan harga yang terlalu murah.
- Belilah produk dari sarana yang mengambil langsung dari distributor resmi.
Temuan BPOM Ambon ini sejalan dengan hasil intensifikasi pengawasan BPOM RI secara serentak di seluruh Indonesia. Pengawasan tersebut menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 31,7 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pabrik, importir, distributor, hingga reseller kosmetik. BPOM RI menemukan 205.133 kemasan kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar, dengan rincian:
- 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar
- 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya
- 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa
- 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi
BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal.