PTPP Tuntaskan Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah Senilai Rp 200 Miliar
PT PP (Persero) Tbk (PTPP), sebuah perusahaan konstruksi BUMN, telah menyelesaikan pembayaran surat utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 miliar. Pelunasan ini dilakukan pada tanggal 18 April 2025, mendahului tanggal jatuh tempo yang ditetapkan pada 22 April 2025.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan yang diterbitkan pada tahun 2022 dengan jangka waktu tiga tahun dan tingkat kupon 6,5% per tahun. Dana pelunasan dialokasikan melalui transfer ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menyatakan bahwa pelunasan obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah wujud komitmen perseroan terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Ia berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap PTPP. “PTPP telah menunaikan kewajibannya pada 18 April 2025 dengan melakukan transfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada 22 April 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Agus Purbianto menambahkan bahwa PTPP akan terus berupaya meningkatkan kinerja perusahaan untuk memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan di masa depan.
Berikut poin penting dari berita ini:
- Pelunasan Lebih Awal: PTPP melunasi obligasi dan sukuk sebelum jatuh tempo.
- Komitmen Tata Kelola: Pelunasan ini menunjukkan komitmen PTPP terhadap tata kelola yang baik.
- Upaya Peningkatan Kinerja: PTPP akan terus meningkatkan kinerja dan berinovasi untuk keberlanjutan perusahaan.
- Nilai Tambah Pemegang Saham: Peningkatan kinerja bertujuan untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang saham.