Rohidin Mersyah, Eks Gubernur Bengkulu, Akui Kesalahan dalam Sidang Perdana Kasus Dana Kampanye

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dalam persidangan tersebut, Rohidin Mersyah mengakui kesalahannya terkait mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pemenangan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu.

Di hadapan majelis hakim, Rohidin menyatakan bahwa dana yang terkumpul dari hasil mobilisasi tersebut telah didistribusikan kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, dan memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya mengakui betul atas dakwaan itu bahwa saya telah salah memobilisasi ASN menjadi tim saya dan mengumpulkan semua uang. Semua uang telah saya bagikan ke masyarakat," ujar Rohidin Mersyah dalam persidangan yang digelar pada Senin, 21 April 2025.

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menyebutkan bahwa Rohidin Mersyah, bersama dengan Sekretaris Daerah non-aktif, Isnan Fajri, dan ajudannya, Efriansyah alias Anca, secara bersama-sama menggunakan jabatan mereka untuk meminta sejumlah uang. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kampanye Rohidin Mersyah dalam upayanya mencalonkan diri sebagai gubernur.

"Terdakwa mantan Gubernur Rohidin Mersyah menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu dan mengumpulkan sejumlah kepala dinas bersama terdakwa Isnan Fajri untuk mendanai pencalonan terdakwa," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

JPU juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam pengumpulan dana Pilkada, serta struktur wilayah pemenangan di seluruh kabupaten. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa pejabat yang tidak memenuhi permintaan dana terancam dicopot dari jabatannya.

Ketua Majelis Hakim, Faisol, sempat menegur para terdakwa karena terlihat asyik mengobrol selama persidangan berlangsung. Ia mengingatkan mereka untuk memperhatikan dakwaan yang sedang dibacakan oleh JPU.

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bertanggung jawab atas setiap wilayah pemilihan suara. Pembagian koordinator daerah ini diatur oleh para terdakwa.

Rohidin Mersyah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 November 2024. KPK menyatakan bahwa Rohidin meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendanai Pilkada Bengkulu. Saat itu, Rohidin mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Ketiga tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Berikut adalah point penting dalam berita:

  • Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu digelar.
  • Rohidin Mersyah mengakui kesalahan terkait mobilisasi ASN untuk Pilkada.
  • Dana hasil mobilisasi diklaim telah dibagikan kepada masyarakat.
  • JPU mendakwa Rohidin bersama dua tersangka lain menggunakan jabatan untuk meminta dana kampanye.
  • Pejabat yang tidak memenuhi permintaan dana terancam dicopot.
  • Rohidin Mersyah terjaring OTT KPK terkait kasus ini.
  • Tiga tersangka dijerat dengan UU Tipikor.

Berikut daftar point-point penting tersebut menggunakan format markdown:

  • Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu digelar.
  • Rohidin Mersyah mengakui kesalahan terkait mobilisasi ASN untuk Pilkada.
  • Dana hasil mobilisasi diklaim telah dibagikan kepada masyarakat.
  • JPU mendakwa Rohidin bersama dua tersangka lain menggunakan jabatan untuk meminta dana kampanye.
  • Pejabat yang tidak memenuhi permintaan dana terancam dicopot.
  • Rohidin Mersyah terjaring OTT KPK terkait kasus ini.
  • Tiga tersangka dijerat dengan UU Tipikor.