Pemprov Jatim Ambil Alih Penerbitan Ijazah Eks Karyawan UD Sentosa Seal yang Tertahan

Polemik penahanan ijazah yang melibatkan UD Sentosa Seal akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengambil langkah proaktif untuk menerbitkan kembali ijazah 31 mantan karyawan perusahaan tersebut. Langkah ini diambil setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan pertemuan dengan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terkait dugaan penahanan ijazah.

"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana," ungkap Khofifah, menjelaskan duduk perkara versi pemilik perusahaan. Ketidakjelasan ini mendorong Pemprov Jatim untuk turun tangan langsung.

Khofifah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya para pekerja. Ia juga menjamin Pemprov Jatim akan menuntaskan masalah ini hingga tuntas.

Langkah-langkah Penerbitan Kembali Ijazah:

Untuk mempercepat proses penerbitan kembali ijazah, Disnaker Jatim telah berkoordinasi dengan posko pengaduan Kota Surabaya dan akan memanggil para pelapor ke kantor Disnaker Jatim guna mendapatkan keterangan lengkap.

Khofifah menjelaskan:

  • Bagi pekerja yang ijazahnya ditahan dan merupakan ijazah SMA/SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus penerbitan ulangnya.
  • Jika sekolah asal telah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ijazah baru, asalkan data pekerja sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, baru 11 pekerja yang data asal sekolahnya lengkap. Pemprov Jatim mengimbau para pekerja yang belum melengkapi data untuk segera menyertakan dokumen yang dibutuhkan melalui posko pengaduan yang telah disediakan oleh Pemkot Surabaya.

Khofifah juga mengajak masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan masalah serius yang harus diatasi bersama.