Tarif Tol BORR Ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak Alami Penyesuaian Mulai 23 April
Mulai tanggal 23 April 2025, pukul 00.00 WIB, pengguna Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Simpang Yasmin hingga Simpang Semplak akan mendapati penyesuaian tarif tol. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 yang mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif pada jalan tol tersebut.
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 48 ayat (3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 83 ayat (1). Salah satu faktor utama yang melatarbelakangi penyesuaian tarif ini adalah adanya inflasi sebesar 5,05 persen yang terjadi pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
PT Marga Sarana Jabar, sebagai pengelola Jalan Tol BORR yang merupakan anak perusahaan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan memberlakukan tarif baru untuk seluruh golongan kendaraan. Berikut adalah rincian tarif baru yang akan berlaku:
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.000)
- Golongan II: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan III: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan IV: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
- Golongan V: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
Ruas Cibadak – Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 5.500 (tarif tetap)
- Golongan II: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan III: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
Diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif ini, kualitas pelayanan dan pemeliharaan Jalan Tol BORR dapat terus ditingkatkan, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi pengguna jalan.