Kejaksaan Agung Dalami Asal Dana Suap dalam Kasus Pembebasan Terdakwa Ekspor Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap yang melibatkan putusan lepas dalam perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengungkap sumber dana yang digunakan untuk menyuap hakim dalam kasus tersebut.
Senin (21/4/2025), penyidik Kejagung memeriksa tiga tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diperiksa adalah Wahyu Gunawan (WG), seorang Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut); Marcel Santoso (MS), seorang advokat; dan Muhammad Syafei (MSY), anggota tim legal dari PT Wilmar Group. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai asal-usul dana yang diduga digunakan untuk menyuap hakim.
"Hari ini, kami melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Saudara MS, Saudara WG, dan Saudara MSY," kata Harli Siregar kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Muhammad Syafei sangat penting karena yang bersangkutan berasal dari pihak korporasi. Penyidik akan berusaha untuk menelusuri aliran dana dan sumber-sumber keuangan yang terkait dengan dugaan suap tersebut.
"Sesuai dengan informasi yang telah disampaikan, MSY ini berasal dari pihak korporasi. Oleh karena itu, penyidik akan fokus untuk menggali informasi terkait sumber-sumber dana dan hal-hal lain yang relevan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar nama para tersangka:
- Djuyamto, Hakim
- Agam Syarif Baharudin, Hakim
- Ali Muhtarom, Hakim
- Muhammad Arif Nuryanta (saat itu Wakil Ketua PN Jakpus, sekarang Ketua PN Jaksel)
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakut
- Marcel Santoso, Advokat
- Ariyanto Bakri, Advokat
- Muhammad Syafei, Anggota Tim Legal PT Wilmar Group
Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta beberapa kendaraan mewah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus suap ini.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin ekspor CPO, yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Putusan lepas yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa utama dalam kasus korupsi ini kemudian menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan melakukan penyidikan.