Istana Negara Menepis Tudingan Tumpang Tindih Tugas Antara PCO dan KSP
Jakarta - Polemik mengenai potensi tumpang tindih tugas dan fungsi antara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas membantah adanya indikasi tumpang tindih kewenangan antar kedua lembaga tersebut.
Menurut Prasetyo Hadi, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang PCO telah dirancang dengan cermat untuk menghindari potensi konflik kewenangan dengan KSP maupun lembaga negara lainnya. Penegasan ini disampaikan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (21/4/2025), sebagai respons terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat.
"Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa, bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," ujar Prasetyo, meyakinkan bahwa pembentukan PCO telah melalui pertimbangan matang untuk menghindari duplikasi fungsi.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dalam mengenai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Perpres PCO. Gugatan tersebut mempersoalkan keberadaan PCO yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan KSP.
"Saya belum terima copy-an gugatan tersebut. Tapi apapun nanti coba kita pelajari," ungkapnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menanggapi setiap masukan dan kritik yang konstruktif.
Di sisi lain, Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa PCO akan terus menjalankan tugasnya seperti biasa, terutama setelah dirinya ditunjuk sebagai juru bicara Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, ia mengaku mendapatkan mandat langsung dari Presiden untuk membantu memperkuat kinerja PCO.
"Itu termasuk menteri-menteri teknis lainnya, untuk menyampaikan program-program pemerintah, apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sedang direncanakan oleh pemerintah, termasuk keberhasilan-keberhasilan dari program-program tersebut," jelasnya, mengindikasikan peran PCO sebagai garda terdepan dalam diseminasi informasi terkait kebijakan dan program pemerintah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada tanggal 17 April 2025. Permohonan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Windu Wijaya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mereka mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Perpres tersebut, yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun pasal-pasal yang menjadi objek uji materiil meliputi Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52 dari Perpres Nomor 82 Tahun 2024. Pihak pemohon beranggapan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan dalam pembagian tugas dan wewenang antara PCO dan KSP, sehingga dapat menghambat efektivitas pemerintahan.