Keluarga Korban Mutilasi di Serang Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Pelaku

Keluarga Siti Amelia, gadis berusia 19 tahun yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Serang, Banten, menyampaikan tuntutan keras agar pelaku, Mulyana (28), dihukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya. Ungkapan duka dan amarah yang mendalam terpancar dari pihak keluarga, yang menganggap tindakan pelaku sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan pantas mendapatkan ganjaran setimpal.

Fahmi Sahab, paman korban, dengan tegas menyatakan bahwa hukuman mati atau penjara seumur hidup menjadi harapan keluarga sebagai bentuk keadilan atas hilangnya nyawa Siti Amelia. Ia mengungkapkan betapa sadis dan biadabnya tindakan pelaku, yang telah merenggut nyawa keponakannya dengan cara yang sangat kejam. Keluarga merasa sangat terpukul dan tidak dapat menerima kenyataan bahwa Siti Amelia meninggal dengan cara yang tragis.

Siti Amelia dikenal sebagai sosok yang periang dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Kedua orang tuanya, Samsiah dan Masturah, yang berprofesi sebagai petani, sangat merasakan kehilangan mendalam atas kepergian putri mereka. Apalagi, Siti Amelia merupakan anak perempuan satu-satunya di keluarga tersebut, sehingga kehilangannya menjadi pukulan berat bagi kedua orang tuanya.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini bermula ketika Mulyana diduga membunuh Siti Amelia karena emosi setelah korban meminta putus hubungan. Korban juga diketahui tengah mengandung anak dari pelaku. Tersangka kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Saat ini, Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Pihak keluarga berharap agar tuntutan hukuman yang diberikan kepada pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: Siti Amelia, 19 tahun.
  • Pelaku: Mulyana, 28 tahun.
  • Motif: Emosi karena korban meminta putus dan tengah mengandung.
  • Tuntutan Keluarga: Hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  • Pasal yang Dijerat: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.