Sidang Kasus Suap MA: OC Kaligis Ungkap Dugaan Permintaan Dana Rp 1 Miliar oleh Pengacara Lisa Rachmat dalam Perkara Syekh Puji

Sidang Kasus Suap MA: OC Kaligis Ungkap Dugaan Permintaan Dana Rp 1 Miliar oleh Pengacara Lisa Rachmat dalam Perkara Syekh Puji

Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia menyatakan bahwa seorang pengacara bernama Lisa Rachmat pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepadanya saat ia menjadi kuasa hukum Syekh Puji dalam kasus pernikahan anak di bawah umur pada tahun 2008-2009. Pernyataan ini disampaikan OC Kaligis saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Menurut Kaligis, Lisa Rachmat mendekatinya dan mengklaim dapat membantu memperlancar penanganan perkara Syekh Puji di tingkat Mahkamah Agung. Saat itu, pihak kejaksaan mengajukan kasasi setelah eksepsi yang diajukan Kaligis diterima di Pengadilan Negeri Ungaran. Kaligis menuturkan bahwa Lisa kemudian meminta sejumlah uang dengan janji bisa 'mengamankan' kasasi tersebut.

"Karena pada saat itu saya bela Syekh Puji di Ungaran, eksepsi saya diterima dan jaksa kasasi. Dia datang kemudian dia minta uang Rp 1 M," ujar OC Kaligis di ruang sidang.

Kaligis mengaku percaya dengan tawaran tersebut dan memberikan uang yang diminta. Namun, setelah menerima uang tersebut, Lisa Rachmat disebut menghilang tanpa kejelasan. "Karena percaya, saya kasih (uang ke Lisa). Setelah kasih Rp 1 M, dia menghilang pada saat itu," imbuhnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Lisa Rachmat membantah keras telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari OC Kaligis terkait perkara Syekh Puji. Ia bahkan menampik pernah menawarkan bantuan untuk mengurus perkara di MA, mengingat Kaligis, menurutnya, memiliki jaringan dan koneksi yang luas di lingkungan tersebut. Lisa juga menyebut nama Thomas, staf OC Kaligis di Surabaya, sebagai pihak yang mungkin menerima uang tersebut, jika memang benar ada pemberian uang.

"Terkait terima Rp 1 M perkara Syekh Puji, itu saya tidak pernah terima dari tangannya prof. Kalau prof mengatakan Thomas, berarti Thomas yang menerima, bukan saya," tegas Lisa dalam persidangan.

OC Kaligis bersikukuh dengan keterangannya dan menantang Lisa Rachmat untuk melaporkannya ke polisi jika merasa keterangannya tidak benar. Ia menegaskan bahwa kesaksiannya diberikan di bawah sumpah.

Selain OC Kaligis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan beberapa saksi lain dalam persidangan tersebut, termasuk Hakim Agung Soesilo, Pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif, dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI, Santi.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Zarof Ricar atas dugaan permufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo. Jaksa menduga Lisa Rachmat menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk Zarof dan memberikan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi, dengan tujuan memengaruhi putusan kasasi terkait kasus yang melibatkan Ronald Tannur. Jaksa menduga Lisa menghubungi Zarof untuk meminta bantuan mengondisikan putusan kasasi sehingga menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri kemudian dinyatakan bersalah dan dihukum enam tahun penjara oleh majelis kasasi.