Pemerintah Tanggapi Sorotan AS Terkait Produk Bajakan di Pasar Mangga Dua

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan respons terhadap laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS). Laporan tersebut menyoroti maraknya peredaran produk bajakan di Indonesia, khususnya di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa laporan USTR merupakan kegiatan rutin yang dilakukan AS untuk memantau dan mengevaluasi penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia, kata Djatmiko, juga memberikan perhatian serius terhadap isu ini.

"Ini memang menjadi agenda rutin Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR untuk memantau situasi dan kondisi terkait implementasi kebijakan HKI di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kami tidak luput dari perhatian tersebut, dan pemerintah berkomitmen untuk terus menerapkan kebijakan HKI," ujar Djatmiko di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (24/4/2025).

Djatmiko menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara berkelanjutan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI, bahkan sebelum laporan USTR tersebut dirilis. Upaya ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap HKI di Indonesia.

"Rekan-rekan di Ditjen HKI terus melakukan tindakan penegakan hukum. Pemerintah secara konsisten mengambil berbagai langkah untuk menegakkan aturan mengenai HKI," tegasnya.

Sebelumnya, laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025 oleh United States Trade Representative (USTR) membahas berbagai hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Laporan ini muncul beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.

Dalam laporannya, USTR menyoroti Pasar Mangga Dua sebagai salah satu tempat peredaran produk bajakan, selain beberapa pasar daring di Indonesia. USTR mencatat bahwa Indonesia masih masuk dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024.

USTR mengakui bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HKI, termasuk memperluas gugus tugas penegakan HKI dan meningkatkan upaya pemberantasan pembajakan daring. Namun, pelaku usaha AS masih menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik secara daring maupun di pasar fisik. Pasar Mangga Dua di Jakarta, menurut USTR, masih masuk dalam daftar Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan sejumlah pasar daring Indonesia lainnya.